News

Tuntutan Pidana Mati Heru Hidayat Diprediksi Bakal Ditolak Hakim

Tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung diprediksi bakal ditolak hakim.

Pasalnya, JPU menuntut Heru Hidayat dengan pasal dakwaan yang tidak terdapat dalam surat dakwaan. Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.

“Jaksa tidak boleh ngawur dan semena-mena dalam menuntut terdakwa termasuk dalam kasus Asabri. Begitu juga majelis hakim, hanya boleh membuat putusan sesuai dengan surat dakwaan” ujar Petrus kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Petrus mengingatkan penting surat dakwaan dalam perkara apapun termasuk perkara korupsi karena surat dakwaan tersebut akan menjadi koridor dan dasar dalam proses-proses persidangan.

Bahkan, kata dia, surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara. Karenanya, kata Petrus, sekarang JPU tidak perlu ngotot tuntut pidana mati Heru Hidayat karena sejak awal mereka tidak memasukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati, dalam surat dakwaan.

“Apalagi kalau jaksa membenarkan tuntutannya dengan menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan,” ucap Petrus.

Menurut Petrus, hakim bakal menolak tuntutan JPU terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri karena hakim akan memutuskan perkara sesuai dengan koridor hukum yang secara jelas diatur dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Pasal ini menyebutkan musyawarah tersebut (majelis hakim) pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Petrus mengakui bahwa pidana mati bisa diterapkan bagi terdakwa yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu (bencana nasional, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana) karena pidana mati telah diatur dalam hukum positif, yakni Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Hanya saja, kata dia, penerapannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni harus masuk dalam surat dakwaan.

“Dulu kan juga ada kasus Tipikor dengan tuntutan JPU pidana mati, yakni terhadap Dicky Iskandardinata, terdakwa pembobol bank BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp 1,7 triliun. Namun, tuntutan jaksa ditolak majelis hakim karena pasal dakwaan hukum matinya tidak masuk dalam surat dakwaan. Di tingkat kasasi, perkara ini diputuskan oleh majelis hakim yang ketuanya adalah Alm. Artidjo Alkostar. Nah, ini hampir sama dengan tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat, yang pasal dakwaan terkait ancaman pidana mati tidak masuk dalam surat dakwaan,” pungkas Petrus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button