News

Tuntut Upah Rp15 Triliunan, Eks Pengacara Eliezer Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

Mantan pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara mengajukan gugatan terkait pencabutan surat kuasa kasus pembunuhan Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Ia akan menuntut upah atau fee sebagai pengacara sebesar Rp15 triliun karena secara sepihak diberhentikan sebagai pengacara Bharada E tanpa alasan yang jelas.

“Iya gugatan ini terkait pencabutan surat kuasa (Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J,” ujar pria yang akrab disapa Oliv, Senin (15/8/2022).

Dalam gugatannya, Oliv akan menggugat tiga pihak yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

“Tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny, dan tergugat III, Kapolri – Kabareskrim Mabes Polri,” jelasnya.

Apalagi, sambung dia, sekitar 5 hari dirinya melakukan pendampingan hukum terhadap Bharada E sehingga ia tak tidur selama 5 hari.

Untuk itu, menurutnya, upah Rp15 triliun setimpal dengan apa yang ia telah lakukan sebagai pengacara Bharada E.

“Saya sudah kerja lima hari, nggak tidur, karena teman media ngejar saya setiap menit, telepon saya berdering, 1.000 wartawan nelpon saya. Gara-gara itu saya nggak tidur-tidur. Karena dibeginikan oleh negara ya saya minta aja dong duit Rp15 triliun fee lima hari kerja,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button