News

Tudingan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua Disebut sebagai Imajinasi Jaksa

Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf menilai tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut terjadi perselingkuhan antara terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebagai imajinasi picisan.

Hal itu disampaikan oleh anggota tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Misbach saat membacakan duplik atas replik penuntut umum.

“Justru terlihat penuntut umum tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan,” kata Misbach di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Menurut dia, tidak ada alat bukti dan fakta persidangan yang bisa menjelaskan bahwa benar terjadi perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.

Lebih lanjut, Misbach menilai pernyataan Kuat Ma’ruf yang meminta Putri untuk melaporkan perbuatan Brigadir J kepada Ferdy Sambo agar tidak ada duri dalam rumah tangga atasannya itu tidak menunjukkan bahwa Kuat mengetahui adanya perselingkuhan.

“Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang membuat saksi Putri Candrwathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban,” tutur Misbach.

Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan kesaksian Putri yang mengaku terjadi pelecehan dan kekerasan terhadap dirinya oleh Brigadir J.

“Oleh karena itu, terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel,” kata Misbach.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

Untuk itu, Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Namun, pada pleidoinya, Kuat meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

Meski begitu, jaksa penuntut umum menilai pleidoi Kuat tida memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga perlu ditolak oleh majelis hakim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button