News

Tregedi Kanjuruhan, 20 Anggota Polri Bakal Diseret ke Sidang Etik

Polri menyatakan 20 anggota yang berasal dari kesatuan Polres Malang dan Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) diduga melanggar kode etik profesi terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang. Seluruhnya bakal diadili secara etika disiplin profesi melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, para anggota yang bakal dibawa pada sidang etik terdiri atas enam anggota Polres Malang dan 14 personel Satbrimobda Jatim. “Enam personil Polres Malang dan 14 personil Satbrimobda Jawa Timur,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (7/10/2022).

Dari 20 anggota tersebut, tiga diantaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA) dan Deputi III Danyon Brimob Polda Jawa Timur, berinisial H. Sedangkan empat personel Polri dari Polres Malang yang diduga melanggar etik yaitu FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.

Sedangkan 16 lainnya terdiri dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur di antaranya berinisial  AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL. Mengenai penetapan sidang etik profesi, lanjut Dedi, bakal diumumkan dalam waktu dekat.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Para tersangka tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno. Tersangka lainnya dari unsur Polri yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button