News

Tragedi Kanjuruhan, Panglima Andika Buka Opsi Jerat Unsur Pimpinan dengan Pidana Militer

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan pihaknya saat ini memeriksa unsur pimpinan terkait pengamanan pertandingan sepak bola berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam. Unsur pimpinan yang dimaksud dengan pangkat di atas sersan dua dan prajurit satu.

Adapun berdasarkan informasi terakhir korban tewas buntut represi aparat dalam tragedi Kanjuruhan mencapai 131 orang. Panglima Andika menyebut, sejauh ini internalnya sudah memeriksa lima prajurit yang terdiri atas empat anggota dengan pangkat sersan dua dan seorang lainnya prajurit satu.

“Prosedur apakah yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? Dan seterusnya. Ini sampai dengan komandan batalyonnya yang ada di situ,” kata Andika, kepada wartawan, selepas mengikuti upacara HUT ke-77 TNI, di Istana Merdeka, jakarta, Rabu (5/10/2022).

Panglima menyebutkan terbuka kemungkinan unsur pimpinan dijerat dengan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Beleid tersebut berbunyi “Bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”.

“Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan ‘briefing’ yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya. Dan ini kan pidana, KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin,” ujar Andika.

Menurutnya pemeriksaan terhadap unsur pimpinan penting dilakukan untuk memastikan keseuaian prosedur dan instruksi yang disampaikan kepada prajurit yang melaksanakan tugas di lapangan. Terkait adanya dugaan kekerasan anggota terhadap rakyat sipil, Andika sebelumnya sudah menegaskan bakal memidanakannya, tidak cukup dengan sanksi disiplin.

“Kami sedang memeriksa unsur pimpinan karena mereka ini kan sersan dua ada empat orang dan prajurit satu ada satu orang. Kita memeriksa yang lebih di atasnya,” ujanya.

Panglima TNI mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap lima prajurit, empat di antaranya sudah mengakui perbuatannya, tetapi satu lainnya belum. Andika menegaskan aksi kekerasan anggota terhadap sipil hingga terekam video dan viral tidak pantas dilakukan oleh prajurit.

“Seperti yang ada di video ya, itu kan beberapa oknum. Itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka, bahkan membelakangi. Itu menurut saya sangat-sangat tidak bagus,” ujarnya.

Panglima TNI menegaskan kembali pendiriannya bahwa para prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan diberikan penindakan pidana. “Saya berusaha untuk tidak (sanksi) etik. Bagi saya sudah sangat jelas itu pidana,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button