Market

Top Up e-Money juga Kena PPN 11 Persen

Pengisian (top up) uang elektronik atau e-money akan terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebasar 11 persen. Selain itu jasa penyelenggaraan teknologi finansial (fintech) termasuk pembayaran untuk uang elektronik dan dompet digital juga kena PPN 11 persen.

Pungutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Aturan ini sudah berlaku mulai 1 Mei 2022.

Dalam PMK pasal 7 ayat (2) menjelaskan layanan dompet digital yang dikenakan PPN seperti pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana dan/atau layanan paylater.

Contoh perhitungannya adalah jika melakukan top up e-Money sebesar Rp100.000 makan akan terkena tarif jasa sebesar Rp1.500, dengan aturan baru ini maka dari tarif jasa tersebut dikalikan 11 persen. Hasil itu lah yang menjadi besaran PPN yang harus penyedia jasa keluarkan.

“Jadi bukan dari jumlah yang di top up, enggak. Bukan kalau saya top up Rp1 juta kena PPN dari Rp1 juta, enak benar uang saya hilang dong kalau gitu, Binomo dong namanya itu,” kata Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung dalam konferensi pers virtual.

Perhitungan PPN 11 Persen dari Top Up e-Money

Dalam pasal 11 ayat (4) menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.

Dalam aturan terkait PPN 11 persen itu juga menjelaskan bahwa seperti bonus point, top up point, reward point dan loyalty point merupakan barang yang tidak dikenai PPN. “Jadi atas imbalan jasanya, nggak ada kaitannya dengan uang yang ditabung di situ atau dipindahkan,” tutur Bonar.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan pihaknya memungut PPN hanya atas biaya jasa dari pihak yang memfasilitasi transaksi. Sehingga pajak tersebut tidak akan secara langsung terasa dalam nominal transaksi.

“Misalnya kita topup e-money Rp 10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp 500 atau Rp 1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp 500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11%. Jadi, PPN yang dipungut hanya sebesar Rp 55,” katanya melalui siaran pers, Rabu (13/4/2022).

Dalam aturan tidak semua jasa penyelnggara teknologi finansial terkena PPN. Sebab PPN hanya terkena atas jasa penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi. Selain itu yang terkena PPN yakni penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button