News

Tolak Putusan Banding dan Ajukan Kasasi, Pengacara Ricky Rizal: Peradilan Sesat

Ricky Rizal bakal mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) soal putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan menguatkan vonis 13 tahun penjara.

Langkah kasasi diambil, lantaran putusan Pengadilan Tinggi (PT) terhadap Ricky Rizal telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Dia juga menyebut putusan majelis hakim merupakan peradilan sesat.

“Ya akan kasasi, Ricky Rizal tidak menerima putusan ini. Menurut keyakinan saya ini melanjutkan dari PN Jakarta Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal adalah peradilan sesat,” ujar Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terdakwa Ricky Rizal dengan vonis 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut,” ujar ketua hakim H Mulyanto saat pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis hakim Mulyanto mengatakan Pengadilan Tinggi sepakat dengan hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai hukuman tersebut sudah setimpal dan bukan karena adanya desakan publik.

Tak hanya itu, sikap mantan ajudan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut juga berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan kesaksiannya. Lebih lanjut, terdakwa Ricky Rizal tidak dihadirkan dalam sidang banding tersebut.

Ricky Rizal menjadi terdakwa ketiga setelah sebelumnya, Pengadilan Tinggi menguatkan vonis istri Ferdy Sambo dengan 20 tahun penjara. Sementara itu, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo juga tetap divonis hukuman mati.

Back to top button