News

Tolak Masuk Tim Gabungan, Komnas HAM Pilih Periksa Ferdy Sambo

Komnas HAM menolak masuk dalam tim gabungan khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan dalih menjaga independensi. Terkait pengungkapan kasus tewasnya Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Komnas HAM membuka peluang memeriksa Sambo sebagai terperiksa.

Penolakan Komnas HAM dilibatkan dalam tim gabungan disampaikan dalam konferensi pers tim gabungan yang diketuai Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Rabu (13/7/2022) malam. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memastikan komnas tidak masuk dalam tim gabungan.

“Jadi kami bukan bagian dari tim khusus atau gabungan yang disampaikan Kadiv ataupun Irwasum, bukan tim khusus, namun ada pelibatan dari Komnas HAM melakukan pemantauan atas jalannya proses pengungkapan kasus yang menjadi konsentrasi bersama, ini yang ingin ditegaskan,” kata Beka.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menambahkan, komnas melakukan pemantauan kasus ini untuk menarik kesimpulan adanya potensi pelanggaran HAM atau sebaliknya. Atas dasar ini, komnas memiliki wewenang untuk memanggil pihak-pihak terkait termasuk Sambo.

“Termasuk (Sambo), semua,” tuturnya.

Kapolri membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal dengan maksud menjamin hasil pemeriksaan dilakukan secara objektif. Irwasum Agung mengatakan tim bakal bekerja mengedepankan penyidikan berbasis ilimiah (scietifiic crime investigation) agar hasilnya objektif.

“Seperti kata Kapolri, kami mengedepakan ‘scietifiic crime investigation’ sehingga hasilnya utuh terbuka bagi masyarakat,” ujar Agung.

Back to top button