Tuesday, 02 July 2024

Tolak ‘Hadiah’ Izin Tambang, Gusdurian: Peran Ormas Keagamaan Jaga Moralitas Bangsa

Tolak ‘Hadiah’ Izin Tambang, Gusdurian: Peran Ormas Keagamaan Jaga Moralitas Bangsa


Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid menolak kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan bagi ormas keagamaan. Selain bertentangan dengan Undang-undang, kebijakan ini juga dinilai mengerdilkan peran ormas keagaaman sebagai penjaga moralitas bangsa.

Menurutnya, penerima izin  tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang, bukan diberikan cuma-cuma ke ormas keagamaan.

Putri bungsu Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu menegaskan, melibatkan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima ‘hadiah’ izin pertambangan oleh presiden, bisa memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif.

“Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Inayah menuturkan, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan. Watak organisasi keagamaan yang memiliki banyak pengikut di akar rumput, sementara industri pertambangan memiliki watak seperti di atas, membuat keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.

“Ditambah lagi jumlah organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak, termasuk di daerah-daerah, sehingga sangat mungkin terjadi kerumitan pada tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada makin besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan,” ucap Inayah menjelaskan.

Diketahui, Presiden Jokowi  menerbitkan peraturan pemerintah mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Hal itu tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan ini mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).