Market

Tokyo Revisi Aturan, Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Jepang Berpotensi Meningkat

Pemerintah Kota Tokyo kembali merevisi peraturan The Green Procurement Guide (GPG) sehingga lebih objektif serta tidak memberikan hambatan signifikan. Hal tersebut dinilai akan berdampak pada peningkatan ekspor produk kertas Indonesia ke Jepang.

Mulai berlaku pada 1 April 2023, revisi GPG ini bertujuan untuk mempromosikan dan menyebarluaskan produk serta layanan produk ramah lingkungan yang akan berkontribusi mengurangi dampak negatif lingkungan.

Mungkin anda suka

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyebut bahwa perubahan positif ini merupakan bukti keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan industri kertas Indonesia dan membuka peluang yang lebih besar terhadap produk kertas dan hasil hutan Indonesia di Jepang.

“Pemerintah Indonesia mengapresiasi Pemerintah Kota Tokyo yang telah mengakomodasi usulan Indonesia dan mendukung upaya Indonesia untuk produk berkelanjutan dengan tetap menjaga biodiversitas,” ujar Budi dalam keterangan resminya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

Sebelumnya pada 2020, GPG mencantumkan klausul tambahan, yaitu: ‘Jika perusahaan pernah terdisasosiasi/pemutusan hubungan dari sertifikasi kehutanan apapun seperti Forest Stewardship Council (FSC), Programme for Endorsement of Forest Certification (PEFC), atau Sustainable Green Eco-system Council (SGEC), maka produknya tidak dapat diterima’.

Selanjutnya dalam aturan terbaru, klausul tersebut diubah menjadi: ‘Menjamin rantai pasok yang berkelanjutan dan tidak menyebabkan kehilangan biodiversitas’.

Sementara Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menambahkan, meskipun peraturan ini berada pada tataran Pemerintahan Kota Tokyo, Pemerintah Indonesia secara intensif melakukan beberapa upaya negosiasi dan pembelaan melalui pertemuan bilateral tingkat tinggi dan teknis.

Selain itu, Pemerintah Indonesia menyampaikan surat keberatan agar Pemerintah Tokyo melakukan revisi dalam peraturan tersebut sehingga lebih objektif.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan ketentuan yang tidak sesuai tersebut diadopsi oleh prefektur lain dan disalahgunakan sebagai dasar menciptakan perdagangan tidak adil dengan kampanye negatif yang berimbas pada penurunan citra produk Indonesia,” tandas Natan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Tokyo telah mendengar suara Indonesia sehingga peraturan tersebut dapat direvisi.

“Hal ini juga merupakan hasil kolaborasi aktif dan produktif antara Pemerintah Pusat, Perwakilan RI di Jepang dengan pemangku kepentingan lainnya seperti asosiasi, pelaku Usaha, dan pihak terkait lainnya. Ke depan diharapkan ekspor produk kertas Indonesia ke Jepang terus mengalami peningkatan karena memilki kualitas dan ramah lingkungan,” kata Natan.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2018–2022) tren ekspor produk kertas Indonesia (HS 4802) mengalami fluktuasi, namun cenderung menurun sebesar 0,11 persen.

Pada periode 2018, ekspor kertas Indonesia ke Jepang mencapai US$255,5 juta dan pada 2022 mencapai US$259,7 juta.

Jika ditotal selama lima tahun terakhir, maka nilai ekspor produk kertas ke Jepang mencapai US$1,29 miliar dengan potensi nilai ekspor terselamatkan mencapai US$272 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button