News

Tito Sebut PPKM Level 3 Tidak Dibatalkan Hanya Ganti Nama Saja

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemerintah tidak membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia.

Menurut Tito kebijakan PPKM Level 3 ini tetap dilakukan, namun namanya saja yang diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa natal dan tahun baru (Nataru) yang berlaku dari tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari.

Mungkin anda suka

“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dia menjelaskan, pemerintah memiliki alasan kebijakan PPKM Level-3 tidak jadi diterapkan di seluruh Indonesia di masa Nataru. Sebab situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.

“Kita kan lihat angka-angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya,” kata Tito.

Selain itu, kata Tito, berdasarkan survei dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) antibodi masyarakat Indonesia terbilang cukup kuat atau tinggi. Sehingga ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.

Dengan mengacu pada data tersebut, penerapan PPKM Level-3 se-Indonesia dinilai tidak tepat karena terlalu ketat. Sebab ada sejumlah wilayah yang sudah menunjukan penurunan yang signifikan.

“Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember,” ujar Tito.

Menurut Tito, dengan adanya perubahan istilah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan bukan sesuatu yang aneh karena hal ini disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.

Namun meski istilah PPKM Level-3 berubah, pemerintah tetap akan menerapakan pembatasan beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

Beberapa aturan yang berlaku nanti seperti pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Sebelumnya, Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bawah penerapan PPKM Level-3 batal dilakukan dimasa Natura 2022.

Namun Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah mengeluarkan keputusan gubernur (Kepgub) soal penerapan PPKM Level-3 karena sebelumnya pemerintah pusat sudah memberikan sinyal akan memberlakukan kembali kebijakan itu pada masa Natura.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button