Kanal

Tingkatkan Pemahaman Pelajar dan Mahasiswa akan Aturan Kepabeanan Lewat Customs Goes to School

Bonus demografi, yaitu suatu kondisi ketika jumlah penduduk produktif atau angkatan kerja lebih besar dibandingkan penduduk yang tidak produktif, yang sedang dialami negeri ini harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, menyadari bahwa penting untuk merangkul para  pelajar dan mahasiswa yang merupakan generasi emas Indonesia, untuk memahami aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku.

Karena, dengan kreativitas, inovasi, dan besarnya pengaruh mereka di media sosial saat ini, diharapkan mereka dapat menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai dengan baik.

Hal di atas diungkapkan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Rabu (07/09/2022), menurutnya generasi muda yang paham perekonomian negara menjadi nilai tambah untuk kemajuan suatu bangsa.

Mewujudkan hal tersebut, Bea Cukai menyelenggarakan sebuah ajang bagi pelajar dan mahasiswa untuk mengenal tugas fungsi Bea Cukai dan berpartisipasi dalam mendukung implementasi aturan kepabeanan dan cukai, yakni Customs Goest to School (CGTS). Kegiatan itu diselenggarakan oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai dengan mengunjungi sekolah dan kampus, seperti yang dilakukan Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Yogyakarta.

Di Pamekasan, Madura, Bea Cukai diundang oleh SMKN 1 Pamekasan Madura untuk menjadi praktisi kegiatan belajar mengajar, dengan materi peran Bea Cukai dalam mendukung APBN.

Pada kegiatan itu, petugas Bea Cukai Madura menjelaskan seluk beluk APBN, mengenalkan tugas dan fungsi Bea Cukai, hingga memaparkan besarnya dampak optimalisasi tugas dan fungsi tersebut dalam mendukung APBN.

“Dalam susunan instansi vertikal Kementerian Keuangan, Bea Cukai memang yang bertugas untuk mengumpulkan penerimaan, baik melalui bea masuk, bea keluar, maupun cukai. Untuk itu, kami mengharapkan dukungan masyarakat, khususnya dari para pelajar untuk dapat memahami dan mematuhi aturan kepabeanan dan cukai2 yang dapat mengoptimalkan penerimaan negara,” katanya.

Salah satu aturan kepabeanan yang turut dijelaskan dalam kegiatan CGTS tersebut ialah aturan barang kiriman luar negeri, mengingat hal tersebut menjadi fokus penting seiring dengan kemajuan e-commerce yang memungkinkan terjadinya lalu lintas barang dari luar negeri secara mudah.

“Para pelajar perlu tahu agar jangan sampai menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan instansi Bea Cukai. Beberapa tips turut kami berikan kepada mereka, seperti jangan langsung percaya dengan penjual daring dan waspada dalam melakukan pembelian barang-barang dari luar negeri, seperti misalnya dengan memeriksa nomor resi atau pengiriman yang diterima, tidak mentransfer pembayaran bea masuk atau pajak dalam rangka impor ke nomor rekening pribadi, dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke contact center kami di 1500225,” rinci Hatta.

Selain memberikan materi APBN dan aturan barang kiriman kepada para pelajar, Bea Cukai juga mengangkat topik fasilitas kepabeanan, seperti yang dilakukan Bea Cukai Yogyakarta dengan menggelar CGTS bagi civitas akademika Fakultas Peternakan UGM. Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan asistensi atas fasilitas pembebasan bea masuk, sehubungan dengan adanya rencana importasi kandang ternak yang berasal dari hibah asal Belanda bagi Fakultas Peternakan UGM.

Dalam kesempatan tersebut, menurut Hatta petugas menjelaskan prosedur impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

“Memang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak kebutuhan akan barang-barang tertentu untuk penelitian atau pengembangan (litbang), yang masih harus dipenuhi dengan impor. Namun, perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019, impor barang-barang untuk keperluan tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Perguruan tinggi pun menjadi salah satu pihak yang dapat menerima fasilitas ini, bersama kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dan badan usaha atau pihak swasta yang melakukan kegiatan litbang,” ujarnya.

Hatta merinci bahwa terdapat tiga fasilitas fiskal yang ditawarkan pemerintah atas impor barang-barang untuk keperluan litbang, yaitu pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Fasilitas fiskal dapat diberikan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara online maupun offline (manual/tertulis) kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama Bea Cukai (KPUBC) atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

“Kami berharap tersedianya fasilitas ini dapat menjadi wujud dukungan Bea Cukai terhadap program pemerintah dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa,” harapnya.

Ia pun menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk terus dapat merangkul civitas akademika agar dapat aktif memberikan kontribusi langsung kepada negeri. Kontribusi tersebut tidak hanya dengan mengetahui dan mengawasi terselanggaranya aturan kepabeanan dan cukai di negeri ini, tetapi juga dapat menjadi duta yang mampu meneruskan informasi tentang aturan tersebut kepada masyarakat.

“Melalui berbagai media yang mereka miliki, pelajar dan mahasiswa dapat membagikan pemahamannya tentang aturan kepabeanan dan cukai. Muaranya, akan terbentuk perspektif positif masyarakat terkait kebijakan pemerintah yang baik dan terukur, semakin banyak orang yang mematuhi aturan yang berlaku, serta nantinya dapat bersama-sama menjaga perekonomian negara kita,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button