Kanal

Tingkatkan Pemahaman Cukai Masyarakat Jawa Timur, Bea Cukai Bersinergi Laksanakan Sosialisasi

Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Banyuwangi, dan Bea Cukai Malang.

Sosialisasi dilaksanakan di Gresik pada Jumat (19/05)/2023. Dalam kesempatan tersebut hadir aparat pemerintahan Gresik dan para penjual rokok eceran, pelaku UMKM, hingga masyarakat umum. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai menjelaskan jenis-jenis rokok ilegal, yaitu rokok polos, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai bukan haknya dan rokok pita cukai bukan peruntukannya.

Mungkin anda suka

Berdasarkan pasal 15 ayat 1 PMK 237 tahun 2022 tentang bahwa bagi pelanggar yang mengajukan penyelesaian perkara tanpa dilakukan penyidikan, pelanggar harus membayar sanksi administrasi berupa 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hal ini dicontohkan apabila pelanggar menimbulkan kerugian negara sebesar 50 juta, denda yang harus dibayar oleh pelanggar sebesar 150 juta dan apabila tidak sanggup membayar proses hukuman akan tetap berlanjut.

Bea Cukai Banyuwangi bersinergi dengan Satpol PP Banyuwangi dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

Peserta sosialisasi merupakan komunitas yang menggerakkan masyarakat Banyuwangi untuk hidup sehat yaitu Gyarus (Bugyar Lare Using).

Masih di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang turut menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan kampanye Gempur Rokok Ilegal pada Rabu (17/05/2023).

Kegiatan yang berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ini menyasar masyarakat umum hingga tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasinolan Matondang mengajak masyarakat Wonosari untuk bersama-sama memiliki kesadaran akan pentingnya penerimaan cukai bagi pembangunan bangsa.

Bea Cukai senantiasa mengimbau kepada masyarakat agar hanya menjual dan membeli rokok legal atau rokok resmi yang berpita cukai asli.

“Diharapkan dengan sosialisasi gempur rokok ilegal yang terus dijalankan, mampu menambah pengetahuan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan semakin banyak masyarakat yang terlibat yang berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.

Back to top button