News

Timwas DPR Kritik Kemenag soal Kebijakan Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji Reguler ke ONH Plus


Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengkritik kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai aturan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Selly menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan ini. Selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.

“Bagaimanapun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan dengan Keppres,” kata Selly dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (17/6/2024).

Menurut Selly, keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jemaah reguler. 

Namun kenyataannya, penambahan ruang tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah.

“Terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler,” katanya.

Selly menambahkan bahwa selama pembahasan, dia dan anggota Komisi VIII DPR RI tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Selain itu, dia mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, dalam rapat panitia kerja.

Oleh karena itu, Selly berharap evaluasi tersebut dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jemaah haji.

Back to top button