News

Timsus Masih Belum Bisa Periksa Istri Ferdy Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) pagi.

Meski begitu, timsus kata Andi, belum menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Putri Chandrawathi disebut masih trauma dan syok pasca diduga dilecehkan oleh Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Timsus akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, bukan bela diri seperti di awal kasus ini mencuat.

Rencananya, setelah dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Bharada E akan langsung ditahan di Bareskrim Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button