News

Timsus Dalami Kemungkinan Ferdy Sambo Tembak Langsung Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Tim Khusus (Timsus) penanganan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak berhenti pada penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka perkara tersebut. Timsus juga mendalami peran Ferdy Sambo yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak mati Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dengan kata lain, Timsus membuka peluang bakal menelusuri adanya kemungkinan Ferdy Sambo yang menembak mati Brigadir J secara langsung dengan tangannya sendiri.

“Terkait apakah FS menyuruh atau menembak langsung, saat ini Tim Khusus harus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya menyebut, Ferdy Sambo berperan memberi perintah kepada Bharada E atau RE (Richard Eliezer) untuk menembak mati Brigadir J.

Bharada E kemudian menggunakan senjata milik Bripka RR (Ricky Rizal) dan menembakkannya ke Brigadir J hingga tewas.

“Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan meninggal dunia. Yang menembak saudara RE (Bharada E) atas perintah FS,” jelas Kapolri.

Kemudian, Ferdy Sambo mengambil dan menggunakan senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding untuk menciptakan skenario terjadinya baku tembak.

“Seolah telah menjadi tembak-menembak. Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding berkali kali untuk kesan seolah telah terjadi penembakan,” tegas Listyo.

Back to top button