News

Bupati Meranti Palak SKPD Buat Modal Maju di Pilgub Riau 2024

KPK mengungkapkan bahwa Bupati Kabupaten Meranti Muhammad Adil meminta setoran kepada anak buahnya selama menjabat sebagai kepala daerah. Bahkan uang setoran dari para kepala dinas dia kumpulkan untuk modal maju dalam Pilgub Riau 2024.

“Muhammad Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang,” Kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat jumpa pers, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (7/4/2023).

Mungkin anda suka

Dia menjelaskan uang yang disetorkan SKPD kepada Adil berasal dari pemotongan anggaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Uang ini diberikan kepada Muhammad Adil dengan modus sebagai utang.

“Sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” jelas Alex.

Alex mengungkapkan Adil mematok upeti dari setiap SKPD sebesar 5 persen hingga 10 persen. Kemudian uang tersebut dikumpulkan oleh orang kepercayaannya di Pemkab Meranti yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.

“Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada Fitria yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan Adil,” ungkap Alex.

Alex mengatakan, uang setoran ini dimanfaatkan Adil untuk kampanye politik Pemilihan Gubernur Riau 2024.

“Digunakan untuk kepentingan Adil diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” ungkap Alex

Akibat perbuatan ini, Adil dan Fitri ditetapkan tersangka oleh KPK. Ditambah Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Mereka masuk ke dalam bui selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

“Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan Fahmi di Rutan KPK pada Pondam Jaya Guntur,” tutup Alex.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik.

Back to top button