News

Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-20222 segera disidang. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan tiga berkas kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka BAKTI Kominfo kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).

Terungkap, tiga tersangka yang dilimpahkan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.

Ketut menyebut, setelah pelimpahan Tahap II, para tersangka ditahan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak Selasa (2/5/2023) hingga Minggu (21/5/2023).

“Tersangka ALL dan YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka GMS di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut.

Tersangka AAL dan YS disangkakan pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka GMS disangkakan pasal primer kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya subsider Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga primer kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button