News

Tiga Terdakwa Polisi Jalani Sidang Kanjuruhan

Sidang kasus Kanjuruhan hari ini kembali digelar dengan menghadirkan tiga orang terdakwa dari anggota Polri di Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Selasa (24/1/2023).

Tiga terdakwa itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para terdakwa akan menjalani sidang Rumah Tahanan Polda Jatim melalui teleconference atau daring, sementara para jaksa, kuasa hukum, serta majelis hakim berada di ruang sidang PN Surabaya.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman memastikan para terdakwa hadir dalam agenda sidang hari ini.

“Untuk terdakwa tugas anggota Polri masih online, agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi untuk dua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Sebelumnya PN Surabaya telah menggelar sidang perdana kasus tewasnya penonton di Stadion Kanjuruhan pada Senin (16/1/2023) pekan lalu.

Lima orang tersangka kasus Kanjuruhan yang diadili yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button