News

Tiga Pj Gubernur Provinsi Baru di Papua Dilantik, Berlatar Rektor hingga Kepala Dinas

Tiga Penjabat (Pj) Gubernur provinsi baru di Papua dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pelantikan ini seiring peresmian tiga provinsi baru di Papua yaitu Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

“Saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, dan Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah,” kata Tito di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Terungkap, ketiga Pj Gubernur tersebut memiliki latar belakang berbeda. Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih Papua. Selanjutnya, Pj Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo tercatat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua. Adapun Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk merupakan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.

Pengangkatan dan pelantikan penjabat gubernur DOB Papua itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Tito menyampaikan pernyataan itu usai memandu pembacaan sumpah pelantikan untuk ketiga Pj Gubernur tersebut.

Tito meyakini ketiga Pj Gubernur provinsi baru di Papua dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.

Pemekaran Provinsi

Sebelumnya, pemerintah resmi memekarkan provinsi Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Pemekaran dilakukan setelah DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua pada 30 Juni 2022. Selanjutnya, RUU tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.

Ketiga UU itu yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, serta UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Ketiga Pj Gubernur akan mengemban sejumlah tugas. Tugas ini terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah serta membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan UU.

Selain itu, para Pj Gubernur baru itu pun ditugasi untuk memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif. Termasuk, mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

Back to top button