News

Tidak Masuk Akal Bharada E yang Mengomandoi Pembunuhan Brigadir J

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti penetapan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu atau Bharada E sebagai tersangka melalui Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

“Kita enggak tahu ya (benar atau tidak Bharada E yang mengomandoi sesuai pasal 55). Semuanya bisa saja terjadi di lapangan. Memang itu bagi kita tidak masuk akal. Tapi kan untuk memastikan itu kan nanti di persidangan bukan kita,” kata Bambang kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Pasal 55 KUHP (bersekongkolan) merupakan jerat untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan kata lain, ada indikasi jika Bharada E yang memiliki kuasa atas tindak pidana pembunuhan terhadap Brigarir J.

Untuk itu, Bambang menganggap hal ini masih perlu didalami lebih lanjut oleh Polri. Publik juga mempertanyakan bagaimana seorang anggota kepolisian berpangkat Tamtama memiliki andil besar dalam dugaan persekongkolan hingga ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam perkara tewasnya Brigadir J itu.

“Pasal 55-56 ada persekongkolan dan lain-lain yang memberi perintah. Yang memberi perintah siapa? Sampai sekarang belum ada. Siapa yang diperintah? Artinya masih terbuka, yang paling penting adalah terbuka ada potensi untuk tersangka lain,” tegas Bambang.

Sebelumnya, penetapan tersangka Bharada E disampaikan dalam konferensi pers di Bareksrim Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, selepas tim khusus (Timsus) Polri melaksanakan gelar perkara. Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan laporan dari pihak keluarga Brigadir J.

“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka langsung kita tangkap dan kita tahan,” kata Dirtipidum Bareksrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian.

Dengan sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, maka tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka selanjutnya.

Soal hal ini, Andi menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti.”Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button