News

Tiba di PN Jaksel, Ricky Rizal Genggam Buku Seperti Ferdy Sambo

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf  akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Pantauan Inilah.com, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 8.55 WIB dan kompak berbusana kemeja putih yang dibalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Ricky Rizal nampak berbeda karena terlihat membawa buku catatan serupa Ferdy Sambo saat menjalani persidangan.  Buku yang dibawa Ricky diketahui berwarna ungu, sedangkan buku yang sering dibawa Ferdy Sambo berwarna hitam.

Di sidang lanjutan kali ini, keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang akan dihadapkan dengan dua terdakwa yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Pada sesi pertama, majelis hakim mempersilakan ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak untuk mengawali kesaksian langsung di hadapan dua terdakwa.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J juga bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sidang kali ini juga bakal menentukan nasib Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo. Sebab kesaksiannya di sidang sebelumnya telah memancing kecurigaan dari majelis hakim, jaksa hingga pengacara Bharada E. Susi pun dituding berbohong dan melanggar sumpahnya. Apa yang dilontarkan Susi, bakal dikonfrontir dengan Kuat pada sidang hari ini.

Jika nantinya terbukti berbohong, bukan tidak mungkin, statusnya sebagai saksi bisa berganti menhadi tersangka. Dengan jeratan perkara kesaksian palsu, sesuai pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu (2/11/2022). Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ,” ancam Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat memimpin sidang lanjutan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022) kemarin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button