Tuesday, 02 July 2024

Terungkap! KPK Masukan Unsur Pasal Perintangan Penyidikan di Surat Panggilan Staf Hasto

Terungkap! KPK Masukan Unsur Pasal Perintangan Penyidikan di Surat Panggilan Staf Hasto


Tim penyidik KPK memperingatkan Staf Sekjend  PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi terkait ancaman pasal 21 UU Tipikor dalam dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi Eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Hal itu terungkap dari surat undangan pemanggilan Kusnadi pada pemeriksaan pada Rabu (19/6) kemarin.

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001,” bunyi surat tersebut dikutip pada Kamis (20/9/2024)

Dalam surat tersebut tidak tercantum materi pokok pemeriksaan. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus suap Eks Caleg PDIP Harun Masiku yang telah menjadi DPO 4 tahun lamanya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan Kusnadi dilakukan untuk mengkonfirmasi isi data HP miliknya yang disita pada Senin (10/6) pekan lalu.

Dalam pemeriksaan Rabu (19/6) kemarin, setidaknya Kusnadi diperiksa tim penyidik selama delapan jam di Gedung Merah Putih  KPK.

Usai diperiksa, kepada wartawan Kusnadi mengakui pernah bertemu dengan tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang kini telah menjadi buronan KPK.

“Pernah (bertemu Harun seumur hidup saya pernah),” ujar Kusnadi kepada awak media.

Namun, ia enggan membeberkan kapan dan lokasi pertemuan dirinya dengan DPO yang telah lama hilang 4 tahun tersebut.

“Udah lama itu (pertemuan saya dengan Harun),” katanya.

Kusnadi membenarkan, bahwa materi pokok pemeriksaan terkait HP miliknya yang disita tim penyidik KPK, pada Senin (10/6) pekan lalu. Namun, ia membantah bahwa HP tersebut berisikan komunikasinya dengan Harun Masiku (HM).

“Ga ada percakapan HM. Yang ada percakapan biasa,” ucapnya.

Ia berdalih, isi percakapan tersebut dengan seorang staf DPP PDIP yang tidak disebutkan namanya. Adapun pembahasan terkait pembayaran acara pewayangan yang dilakukan oleh partai banteng moncong putih itu.

“Percakapan saya sama staf. Stafnya DPP (PDIP).Terkait pembayaran, pembayaran perwayangan wayang, gitu aja,” jelasnya.

Di sisi lain terungkap dalam surat Berita Acara Penggeledahan Badan/Orang yang dimiliki KPK. Kusnadi sempat berbohong kepada tim penyidik KPK bahwa Handphone (HP) milik Sekjend  PDIP Hasto Kristiyanto hanya satu pada ketika penggeledahan di ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/6) pekan lalu.

Ceritanya, Tim penyidik meminta Kusnadi menyerahkan handphone (HP) miliknya merek Iphone 11 128 GB dan HP milik Hasto  Kristiyanto merek Vivo 1713.

Lalu Kusnadi berbohong kepada penyidik bahwa HP milik Hasto cuma satu buah.

“Kemudian Penyidik menanyakan kembali apakah ada handphone lain milik Hasto Kristiyanto?. Namun dijawab oleh Kusnadi “tidak ada”,”ungkap surat itu.

Penyidik  KPK pun curiga dan meminta Kusnadi membongkar isi tasnya bersama dan ditemukan HP milik Hasto yang lainnya merek Iphone 15 256 GB.

“Mendengar jawaban dari Kusnadi lalu penyidik meminta kusnadi untuk membongkar isi tas bersama dengan Penyidik, pada saat mengeluarkan isi tas ditemukan satu Iphone 15 milik Hasto Kristiyanto dan beberapa barang/dokumen/surat/barang/dokumen/surat/barang bukti elektronik lainnya,” bunyi surat tersebut.