News

Tertangkap Bawa Sabu di Perairan Dumai, Petani dari Bengkalis Terancam Dihukum Mati

Seorang pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis, kepergok membawa sabu seberat 15 kilogram di Perairan Dumai, Riau.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan awalnya timnya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa bakal ada seorang pria yang membawa sabu menumpangi kapal Roro dari pulau Rupat menuju Dumai.

Selanjutnya, saat kapal Roro bersandar di Dumai, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Lalu mendapati seorang pria membawa tas gendong dengan ciri ciri sesuai informasi sebelumnya. Setelah melakukan pemeriksaan AH kedapatan membawa 15 paket narkotika jenis sabu. “Dalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram,” kata Brigjen Yassin, Selasa (5/4/2022).

Selain pengungkapan 15 kilogram sabu, Tim Gabungan juga berhasil menangkap 2 orang kurir narkoba, dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4/2022), di Pelabugan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 gram narkotika jenis sabu.

Atas perbuatan itu,  Polisi menjerat AH dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button