Thursday, 10 July 2025

Tersangkut Kasus Narkoba Berulang, Fariz RM Mulai Pasrah dengan Proses Hukum

Tersangkut Kasus Narkoba Berulang, Fariz RM Mulai Pasrah dengan Proses Hukum

syahidan.jpg

Kamis, 10 Juli 2025 – 14:49 WIB

Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/07/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/07/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). Sidang tersebut beragendakan untuk pemeriksaan saksi ahli.

Pantauan inilah.com di PN Jaksel, Fariz tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.20 WIB bersama puluhan tahanan lain menggunakan mobil Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Ketika ditanya soal proses hukumnya saat ini, Fariz RM menyerahkan semua keputusan terkait nasibnya ke PN Jakarta Selatan. Kemudian juga mengenai upaya rehabilitasi yang masih diperjuangkan melalui tim kuasa hukumnya.

“Saya percaya kepada proses hukum ini aja,” kata Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Selain itu, ia mengaku dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani sidang lanjutan tersebut.

“Baik alhamdulillah,” ujar Fariz RM.

Diketahui, Fariz RM ditangkap Februari 2025 dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.

Sebelumnya, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (19/06/2025).

Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut, Kamis (19/6/2025).

Selain itu Fariz RM didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.

Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Topik
Komentar

Syahidan