News

Tersangkut Kasus Bupati Banjarnegara, Boyamin Siap Penuhi Panggilan KPK Besok

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono, Selasa (17/5/2022).

“Benar, informasi yang kami terima, Selasa (17/5/2022) bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saudara Bonyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (16/5/2022).

Dalam kasus itu, KPK telah mengantongi alat bukti kasus TPPU yang berisi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti lainnya.

“Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Boyamin mengonfirmasi akan hadir untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Gak ada persiapan. Jadwalku pemeriksaan KPK besok Selasa, tanggal 17 Mei 2022 jam 10.00 WIB,” kata Boyamin kepada inilah.com, Senin (16/5/2022).

Meski belum menerima surat pemanggilan KPK secara fisik, namun ia tetap akan datang ke KPK menjalani pemeriksaan.

“Belum terima fisiknya, masih di Solo, berangkat besok pagi-pagi. Bagiku surat tidak penting karena sudah tahu jadwalnya, jadi ya tetap datang,” sambungnya.

Sebelumnya, pada 2018, Boyamin menjabat Direktur PT Bumi Redjo yang ternyata merupakan perusahaan dimiliki keluarga Budhi Sarwono.

Ia menerangkan, tugasnya saat itu hanya sebatas mengurusi utang-utang perusahaan karena kredit macet di sejumlah bank.

Terkait kasus TPPU, Boyamin mengeklaim mengetahui mengenai dugaan aliran dana pencucian uang yang diterima PT Bumi Redjo.

“Saya tidak tahu (aliran dana cuci uang), itu di PT Bumi Redjo aja. Dan selama menjadi kuasa hukum [Bumi Redjo], saya mendapatkan honor per bulan Rp5 juta,” paparnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pada (15/3/2022) dan telah menyita aset senilai Rp10 milyar. [fad]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button