News

Tersangka Suap Izin Ekspor Minyak Goreng Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan ancaman hukuman mati bagi pelaku dan penerima suap izin ekspor minyak goreng.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penerapan ancaman pemberat hukuman mati yang akan dikenakan kepada pelaku akibat dampak yang ditimbulkan. Yakni telah merugikan perekonomian dan menyengsarakan rakyat.

“Saya rasa pemberatan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua, terutama merugikan perekonomian negara dan menyengsarakan masyarakat,” kata Febrie, Jumat (22/4/2022).

Febrie menambahkan, Kejagung akan melangkah sesuai dengan aturan dan kebijakan strategis pemerintah yang ditujukan untuk melindungi masyarakat.

“Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa itu menjadi yang harus kita garis bawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas,” ujar.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Merka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS.

“Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang seperti disampaikan Pak Jaksa Agung,” ujarnya.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) turut berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Termasuk, Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Dan ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

“Yaitu ada beberapa ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagian ketentuan-ketentuan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya. Tapi tetap kami sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya. [fad]

Back to top button