News

Tersangka Pembuat Liquid Vape Sabu Terancam Hukuman Mati

Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus vape sabu yang diproduksi di sebuah rumah di Kembangan, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menyebut pihaknya menjerat tersangka yang ditangkap pada Minggu (15/1/2023) dengan hukuman maksimal, yakni mati.

Mungkin anda suka

“Tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” kata Donny Alexander di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Donny menjelaskan, kasus ini masih dalam penanganan tim penyidikan. “Nanti kita informasikan lebih lanjut dan ini semua barang bukti yang kita sita akan kami telusuri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita barang bukti milik tersangka di rumah kontrakannya pada Minggu (15/1/2023) di Kembangan, Jakarta Barat, yaitu berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas dalam 363 botol kemasan 50 mililiter (ml) yang mengandung isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30 ml berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).

“Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1/2023) pukul 15.45 WIB sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (15/1/2023).

Dalam pengembangan kasus itu, kemudian polisi menangkap R di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu sore.

Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, China dan Hongkong yang siap untuk diedarkan.

“Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik,” katanya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan terus pengembangan terkait kasus ini dengan barang bukti yang ada, Ditreskrimnarkoba akan terus menelusuri dan mengungkap jaringngan internasional.

Back to top button