News

Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang Belajar Bisnis Narkoba di Lapas

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan satu tersangka kasus pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang adalah seorang residivis. Satu tersangka tersebut berperan besar dalam produksi pabrik ekstasi di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta, Kabupaten Tangerang, Banten.

Agus mengatakan, residivis kasus narkoba itu berinisial TH (39) berperan dalam menentukan jalur impor alat dan bahan untuk pencetakan ekstasi. Tersangka mendapatkan ilmu itu saat masih mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam kasus narkotika.

“Dilihat dari pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga. Jadi kemungkinan mereka juga kalau sekolah di sana kadang-kadang lebih pintar. Bergurunya di sana, jadi mereka mungkin yang dicarikan yang direkrut adalah orang-orang yang memiliki background itu,” ujar Agus seperti dikutip Sabtu (3/6/2023).

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahan baku pembuat ekstasi berasal dari luar negeri. Namun dia belum merinci asal bahan baku tersebut, sebab masih dalam penyelidikan.

“Bahan baku untuk pembuatan narkotika ini berasal dari luar negeri. Tapi mohon izin belum bisa kami ungkapan darimana karena masih dalam proses lebih lanjut, pendalaman lebih lanjut. Tapi intinya adalah importasi yang berasal dari luar negeri,” lanjutnya.

Polri Bongkar Pabrik Ekstasi Internasional di Tangerang

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.

“Untuk total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR, dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, ketika jumpa pers, di Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Dari hasil pengungkapan ini, Polri turut menyita barang bukti 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Sementara itu, Polri juga mengamankan bahan baku pembuat ekstesi seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland Lab, dan alat komunikasi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Back to top button