News

Tersangka Kasus SARA, Saifuddin Ibrahim Diduga Tetap Produksi Video

Bareskrim Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun YouTube Saifuddin Ibrahim. Langkah ini menyusul penetapan pria yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jum’at (1/4/2022).

Permintaan blokir itu karena polisi menduga Saifudin Ibrahim masih memproduksi konten video dalam akun YouTube miliknya. Menurut Gatot, polisi akan menjadikan video produksi Saifudin sebagai barang bukti penyelidikan.

“Sedang berproes, (video) tidak bisa langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan,” sambung Gatot.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim menuai kehebohan publik lantaran meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an karena menimbulkan kegaduhan. Saifuddin mengemukakan hal itu melalui tayangan video. Polisi kemudian melakukan pengusutan dan menetapkan Saifuddin sebagai tersangka. Pihak berwajib  menjerat Saifudin dengan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasalnya, pria yang mengaku pendeta itu diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, dan penistaan agama. Selain itu, pemberitaan bohong dengan sengaja menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kini, Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan imigrasi hingga FBI untuk melacak keberadaan Saifudin yang diduga berada di Amerika Serikat.[yud]

Back to top button