Friday, 28 June 2024

Tersangka Bunuh Penjaga Warung Madura Karena Sakit Hati hingga Tak Boleh Utang Rokok

Tersangka Bunuh Penjaga Warung Madura Karena Sakit Hati hingga Tak Boleh Utang Rokok


Polisi mengungkap motif tersangka FA (23) dan NA (28) yang membunuh pria dalam sarung inisial AH (31) di kawasan Pamulang, Tanggerang Selatan. Polisi mengatakan pelaku tega membunuh korban karena sakit hati.

“Kalau motifnya itu dia sakit hati, jadi kalau si pelaku (FA) ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dihubungi wartawan, Senin (13/5/2024).

Titus mengatakan, pelaku FA sering dimarahi oleh korban lantaran sering tidur saat menjaga warung. Korban yang sakit hati karena ucapan pelaku akhirnya merencanakan pembunuhan.

“Jadi dia itu sering dimarahi. Itu kan tokonya 24 jam dia kayak merasa udah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangungin ‘lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini’ begitu beberapa kali,” kata dia.

Sementara itu, tersangka NA merupakan seorang tukang soto yang berjualan di depan warung korban. Titus mengatakan, NA sakit hati lantaran tak boleh mengutang di warung AH.

“Kenal karena dia persis di depan toko Madura si korban. Sering ngutang dia, kenapa dia sakit hati karena dia mau ngutang rokok enggak dikasih,” tutur dia.

Sebelumnya, Polisi menetapkan dua pelaku FA (23) dan NA (28) sebagai tersangka pembunuhan mayat dalam sarung di Kawasan Pamulang, Tanggerang Selatan. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Sudah (tersangka),” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dihubungi wartawan, Senin (13/5/2024).

Titus mengatakan, FA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu, NA dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang ikut serta dalam pembunuhan.

“Jadi yang satu lagi (NA) itu sifatnya membantu. Jadi yang pertama (FA) dia juga sama, historynya sakit hati. Kemudian, dia (NA) juga yang kayak memberikan saran ‘udah abisin’ gitu,” kata dia.

Lebih lanjut, Titus mengatakan NA bertugas untuk mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tak hanya itu, NA juga ikut membersihkan bekas darah dan membeli sarung untuk membungkus jasad korban

“Pada saat kejadian, dia ngawasin sekitar. habis itu, setelah kejadian, dia ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli sarung. Terus bantu jenazah ke sarung untuk dibuang,” ucap dia.