Market

Ternyata, APBN Juga Atur Standarisasi Honor Satpam di Kantor Pemerintah Se-Indonesia

Bisa jadi tidak banyak yang tahu, selain menyusun perkiraan pengeluaran dan pendapatan dalam APBN, Kemenkeu juga membuat standar honorarium yang bekerja di Kementerian/Lembaga di seluruh provinsi di Indonesia. Isinya mulai dari honor satpam hingga pramubakti di kantor pemerintahan hingga ke 38 provinsi.

Honor tersebut tersusun dalam aturan standar biaya masukan yang diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang baru disahkan awal pekan ini. Di antaranya mengatur honorarium satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti di sejumlah provinsi yang dikutip dari kemenkeu.go.id.

Untuk honorarium satpam dan pengemudi di Kementerian/Lembaga di DKI Jakarta sebesar Rp5,61 juta. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp5,10 juta.Honorarium tersebut termasuk tertinggi di antara 38 provinsi di Indonesia.

Di wilayah Aceh, honorarium untuk pengemudi dan satpam sebesar Rp4,02 juta. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3,65 juta. Sementara itu, di Jawa Tengah, honorarium pengemudi dan satpam sebesar Rp2,28 juta. Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2,07 juta.

Adapun di Bali, honorarium pengemudi dan satpam di Kementerian/Lembaga sebesar Rp3,21 juta. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2,92 juta.

Back to top button