News

Terkendala Prosedur, KY Sulit Sadap Hakim Bermain Kasus

Komisi Yudisial (KY) mengaku kesulitan untuk menyadap pembicaraan oknum hakim yang diduga bermain kasus alias korupsi. Pasalnya, prosedur untuk penggunaan kewenangan itu masih terhitung rumit.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan aturan perihal penyadapan yang menjadi kewenangan KY diatur pada pasal 20 ayat (3) undang-undang nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.

“Memang kami diberi kewenangan untuk menyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain,” kata Joko di Gedung Komisi Yudisial, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2022).

Dia menjelaskan, KY harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan jika meminta penegak hukum lain untuk melakukan penyadapan. Padahal, lembaga pengawas hakim ini telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, Joko masih menilai penyadapan sulit dilakukan KY.

“Walaupun undang-undang itu sudah jelas, tetapi tidak bisa dilaksanakan,” kata Joko menambahkan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, lanjut Joko, penyadapan bisa dilakukan hanya untuk kasus narkotika, tindak pidana terorisme, dan korupsi. Namun, penyadapan dalam UU tentang KY hanya merujuk pada kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Diketahui, Pasal 20 ayat (3) UU tentang KY menyebutkan, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Hal ini dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

Back to top button