News

RIS, Orang Tua Penganiaya Anak Kandung Segera Disidang di PN Jaksel

Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka penganiayaan anak kandung byang videonya sempat viral di media sosial.

RIS jadi tersangka penganiayaan terhadap dua anak kandungnya berinisial KRS (12) dan KAS (10) di Apartemen Signature Park, Tebet beberapa waktu lalu.

“Sudah tahap kedua, pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jaksel dinyatakan sudah lengkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Setelah penyerahan berkas perkara dan tersangka, RIS tinggal menunggu jadwal sidang untuk memutuskan hukuman terhadapnya.

Polres Metro Jaksel telah menahan tersangka RIS sejak ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan diduga akibat permasalahan internal dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga tersulut emosi.

RIS melakukan kekerasan fisik maupun psikis beberapa kali dalam rentang waktu September 2021 hingga 5 September 2022.

Menurut Irwandhy, kekerasan tersebut berlangsung di unit apartemen mereka saat keluarga masih satu atap.

Mantan istri RIS, Keyla Evelyn Yasir (39) yang mengetahui hal itu melaporkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Kemudian Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan menetapkan RIS sebagai tersangka pada Jumat (6/1/2023) lalu setelah dilakukan pengusutan terhadap kasus tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan juncto Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button