News

Tepis Tudingan AHY, KPK Sebut Kasus Lukas Enembe Murni Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut adanya politisasi kasus hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe. Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, kasus korupsi yang menyeret politisi Partai Demokrat itu murni hukum.

“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Ali, kepada Inilah.com, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Mungkin anda suka

Menurut Ali, terdapat prosedur ketat yang harus dilalui dalam penanganan perkara pada badan antikorupsi itu. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang cukup.

Ketentuan tersebut, lanjut Ali, berlaku dalam penanganan perkara Lukas Enembe yang hingga kini masih membandel karena enggan memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK. “Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tuturnya.

AHY mengatakan penetapan tersangka Lukas Enembe, yang baru saja dicopot dari Ketua DPD Demokrat Papua, tak lepas dari intervensi dari pemerintah. Alasannya, Enembe beberapa kali menolak didekati oleh pihak tertentu untuk menggaet sosok tertentu sebagai Wakil Gubernur Papua.

Ketika Klemen Tinal berpulang pada 2021, dan kursi Wagub Papua kosong, upaya tersebut berlanjut. Namun lagi-lagi Lukas Enembe menolaknya. “Kami hanya memohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari hindari trial by the press,” tutur AHY.

AHY juga memastikan Partai Demokrat bakal mengerahkan bantuan hukum kepada Enembe apabila dibutuhkan. Dia tidak menyinggung atau menginstruksikan agara Enembe mematuhi panggilan KPK. “Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button