News

Terima Aliran Dana, 3 Orang Dekat Indra Kenz Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru perkara investasi bodong dan pencucian uang Binomo yang membelit Indra Kenz. Ketiganya yakni Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei.

Ketiganya tersangka baru ini merupakan orang dekat Indra Kenz. Vanessa Khong selaku kekasih, Nathania Kesuma adik Indra Kenz, sedangkan Rudiyanto Pei merupakan ayah Vanessa yang juga calon mertua.

“Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Terhadap Vanessa, Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali yakni pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022 sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik telah memblokir rekening milik Vanessa termasuk mengajukan upaya pencegahan berpergian keluar negeri.

Menurut Ramadhan, tersangka Nathania Kesuma, turut menerima aliran dana dari Indra Kenz. Nathania telah diperiksa sebagai saksi pada 10 Maret dan 4 April 2022 sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ramadhan, dana Rp9,4 miliar tersebut atas permintaan dari Indra Kenz yang membuka akun exchange Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh Indra Kenz. Penyidik telah menyita satu unit rumah atas nama Nathania dan memblokir akun exchange Indodax dan memblokir rekening.

Sedangkan Rudiyanto Pei dijerat karena turut menyamarkan aset dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz. Rudiyanto menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dan membeli 10 arloji mewah senilai Rp8 miliar untuk menutupi aset Indra Kenz.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP,” kata Ramadhan.

Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo. Empat tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan dan ditahan yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich serta Wiky Mandara.

Back to top button