NewsKanal

Tenaga Honorer yang Bakal Dihapus Tak Hanya Butuh Kejelasan, Tapi Juga Pendampingan

Pengamat kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro meminta Pemerintah berhati-hati terkait kebijakan penghapusan status tenaga honorer pada 2023. Menurutnya Pemerintah wajib menyiapkan mekanisme yang matang terkait praktek kebijakan penghapusan honorer.

“Setidaknya ada tiga syarat penghapusan honorer itu tidak menimbulkan masalah,” ujar Riko kepada Inilah.com, Rabu (26/1).

Adapun tiga syarat dimaksudkan, lanjut Riko adalah pertama terkait hak honorer pasca penghentian. Pastikan honorer yang memang dihentikan itu mendapat hak wajar sesuai peraturan serta mendapat pendampingan paska penghentian.

Kedua, tambah Riko pemerintah perlu memberikan ruang kompetisi sehat bagi honorer untuk mengabdi atau ubah status menjadi ASN dan PPPK. Karena dengan usia yg sudah cukup dewasa tidak mudah bagi honorer mendapatkan pekerjaan baru.

“Apalagi tipikal bangsa kita ini kan pekerja, bukan pengusaha. Jadi tidka mudah dari awalnya pekerja berubah jadi wiraswasta,” paparnya

Adapun syarat ketiga, Riko berharap praktek penghapusan honorer menimbang kondisi Lokal atau daerah. Alasannya banyak daerah yang tidak tumbuh ekonomi lokalnya. Jika honorer ini dihapus pada daerah di maksud maka beban pengangguran naik di daerah tersebut.

“Jadi perlu melihat kondisi daerah. Banyak daerah yg menekan pengangguran melalui pendekatan honorer ini, ” tutur Riko.

Solusinya, Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja honorer.

“Mereka harusnya diberikan pendampingan berwirausaha insentif payungan hukum dari Pemerintah agar mereka tetap menerima gaji berdasarkan UMP, sehingga mereka mendapatkan penghasilan,” pungkas Riko.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Larangan merekrut tenaga honorer juga berlaku untuk instansi pemerintah daerah (pemda). Penerimaan honorer baru akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Antara, Selasa (25/1/2022).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Disebutkan nantinya hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sebagai ganti para tenaga honorer, terdapat tenaga outsourcing sebagai alih daya untuk melakukan tugas penunjang.

Tenaga outsourcing yang akan dipakai adalah tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button