Market

Temuan BPK Jadi Catatan Buruk bagi BP Tapera, Komisi IX: Harus Ada Jaminan Pengelolaan Dana


Anggota Komisi IX DPR M Nabil Haroen menyebut, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belum dikembalikannya dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari 124 ribu pensiunan PNS, menjadi catatan buruk.

“Laporan bahwa 124.960 pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera, menjadi catatan buruk pengelolaan dana,” kata Nabil ketika dihubungi Inilah.com di Jakarta, dikutip Rabu (5/6/2024).

Temuan BPK ini, kata dia, menjadi catatan kritis terkait dengan pengelolaan keuangan dan manajemen Tapera. “Pemerintah harus tegas untuk perbaikan tata kelola manajemen serta pengelolaan Tapera, baik untuk pada saat ini maupun mendatang,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah menurutnya juga harus memberi jaminan bahwa 124.960 pensiunan ini akan mendapatkan haknya dalam waktu dekat, sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sudah seharusnya Komisioner BP (Badan Pengelola) Tapera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, untuk percepatan penetapan aturan perhitungan simpanan peserta yang menerima penghasilan dari ABPD dan APBN,” tutur Nabil.

Di tengah polemik akan diberlakukannya kebijakan Tapera bagi masyarakat luas ini, dengan adanya temuan BPK, Nabil menyatakan wajar bila kepercayaan publik semakin merosot.

“Catatan kritis atas pengelolaan Tapera ini akan menggerus kepercayaan publik, atas rencana mekanisme potong pajak untuk masuk ke Tapera,” ucap politikus PDIP. 

“Wacana pemerintah akan menuai penolakan, karena kontradiktif dengan pengelolaan manajemen. Tata Kelola manajemen Tapera menjadi sangat urgent, untuk mengembalikan kepercayaan publik,” tandasnya.

Temuan BPK yang menyebut dana milik 124.960 pensiunan PNS senilai Rp567,5 miliar, belum dikembalikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), buru-buru dibantah.

Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengeklaim sudah mengembalikan duit Tapera kepada 956.799 pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun, atau ahli warisnya. Nilainya mencapai Rp4,2 triliun.

“Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya,” ujar Heru di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Pernyataan Heru ini, merespons pemberitaan di media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021, menyebut adanya 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera Rp567,5 miliar.

Temuan itu merupakan hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan duit Tapera dan biaya operasional periode 2020-2021.  Pemeriksaan dilakukan di 7 provinsi yakni Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

 

 

Back to top button