Market

Teken PP Minerba, Jokowi Lebih Nurut ke Bahlil Ketimbang Luhut


Presiden Jokowi akhirnya meneken PP No 25/2024 tentang Perubahan PP 96/2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) pada 30 Mei 2024.

Dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba itu, dua menteri kesayangan Jokowi, pecah kongsi.

Yakni, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang ngotot memasukkan pasal bagi-bagi izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan. Serta perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus PT Freeport Indonesia (Freeport) yang berakhir 2041.

Sementara Menko Kemaritian dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan tak sepakat dengan usulan Bahlil. Namun dalam perkembangannya, Jokowi lebih manut kepada Bahlil ketimbang Luhut. Cerita terbelahnya dua orang menteri kepercayaan Jokowi ini pun bocor ke telinga publik.

Setelah didesak untuk bicara, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Fauzi Usman membenarkan informasi memanasnya hubungan Luhut dengan Bahlil.

Yusi sangat menyayangkan Jokowi lebih mendengar bisikan Bahlil untuk segera meneken PP 25/2024. Padahal, beleid itu menabrak banyak pasal dalam UU No 3 Tahun 2021 tentang Minerba.

“Mana boleh PP bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kami (CERI) akan mengajak Koalisi Penjaga Sumber Daya Alam untuk menggugat PP 25 tahun 2024 tentang Pertambangan Minerba ke MA. Kalau tidak mau, kami bisa jalan sendiri. Kami akan bicarakan masalah ini dengan pengurus (CERI),” kata Yusri di Depok, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2024).

Yusri mengatakan, Jokowi seharusnya mendengar pandangan dari Luhut yang berpatokan kepada UU Minerba.”Saya dengar, Pak Luhut enggak setuju. Karena dia mendapat masukan dari staf khususnya, Lambok Nathan, mantan Sesmensekneg yang konsisten menjaga hierarki perundang-undangan,” kata Yusri.

Rencananya, kata Yusri, CERI akan menunjuk kantor pengacara Dr Augustinus Hutadjulu SH MKN sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan atas PP 25/2024 yang diduga melanggar UU Minerba.

Di mana, bagian krusial dari PP 25/2024 yang menabrak UU Minerba terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport yang berakhir 2041, serta bagi-bagi IUPK untuk ormas keagamaan di lokasi tambang batu bara eks PKP2B.

 

 

Back to top button