News

Tanpa Visum, Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Bukan Motif Pembunuhan Brigadir J

Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa menyebut, dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J lantaran tak mengantongi bukti visum et repertum.

Hal ini diungkap Mustofa saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk lima terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).

“Tidak bisa, enggak bisa (pelecehan dijadikan motif pembunuhan),” kata Mustofa.

Ia menjelaskan, bila Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengantongi bukti terjadinya pelecehan seksual, hal itu dapat dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

“Sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, bisa. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo),” ujar Mustofa.

Lebih jauh, Mustofa berpandangan, Putri Candrawathi yang sempat diduga menjadi korban pelecehan seksual mestinya lebih paham karena memiliki suami yang berpangkat jenderal polisi dan memiliki pengalaman di bidang reserse cukup lama.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo harusnya memahami bahwa kasus pemerkosaan membutuhkan saksi dan bukti berupa visum et repertum. Hal ini demi menunjang pembuktian perkara yang dialamatkan kepada Brigadir J.

“Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup,” jelasnya.

Mustofa turut angkat bicara mengenai amarah Ferdy Sambo di Magelang. Menurut dia, Ferdy Sambo tidak memiliki alasan jelas. Hal ini mengakibatkan dugaan tindak pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sukar untuk ditetapkan sebagai motif pembunuhan.

“Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas,” kata Mustofa menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button