Market

Tanpa Penolakan, UMK Katingan 2023 Naik 8,41 Persen Jadi Rp3,23 Juta

Para pekerja di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini mungkin agak semringah. Ini lantaran pemerintah melalui Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja setempat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

Kenaikan itu mcenapai 8,41 persen dibandingkan tahun 2022 menjadi sebesar Rp3,23 juta. “UMK tahun 2022 sebesar Rp2,98 juta,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan, Hariawan di Kasongan, Kamis (15/12/2022).

Penghitungan kenaikan UMK tahun depan itu, sambung dia, berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Katingan. “Peserta rapat terdiri dari perwakilan perusahaan, serikat pekerja, akademisi, lembaga statistik dan instansi lainnya dan telah disampaikan kepada Bupati Katingan untuk direkomendasikan kepada Gubernur,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penyesuaian UMK Katingan 2023 dihitung dengan rumusan atau formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor: 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Selain itu, penyesuaian berupa kenaikan nilai UMK Katingan 2023 dilakukan juga dengan mempertimbangkan beberapa variabel diantaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Kenaikan UMK Katingan 2023 telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan penetapan kenaikan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penyesuaian dimaksudkan juga sebagai solusi kenaikan bahan pokok dan menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha di Kabupaten Katingan.

Dia berharap, pihak pekerja bersedia menerima persentase kenaikan tersebut dan para pemberi kerja atau pengusaha bersedia juga menerapkan dan memberikan upah minimal sesuai UMK 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

“Saya kira di Kabupaten Katingan ini tidak ada penolakan terhadap kenaikan UMK 2023 baik dari pekerja maupun pengusaha/perusahaan dan tidak ada alasan dari perusahaan untuk tidak menerapkan UMK 2023,” kata Hariawan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button