News

Tangis Ikhlas Ibu Brigadir J Mendengar Vonis Ringan Bharada E

Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak langsung meneteskan air mata, setelah mendengarkan putusan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ia mengaku ikhlas dan telah memaafkan pemuda berusia 24 tahun itu, meski turut menembak langsung putranya. Rosti menyerahkan dan menghormati keputusan majelis hakim terhadap Richard.

“Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kami semua,” kata Rosti sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” tandas Ibu Brigadir J.

Diketahui, Majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Seketika suasana menjadi ricuh usai majelis hakim memutuskan vonis hukuman kepada Bharada E. Petugas dari LPSK langsung merangsek ke tengah ruang sidang melindungi dan membawa Bharada E keluar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button