News

Tanggapi Santai Bantahan Rafael Alun, KPK: Masyarakat Juga Paham

Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo boleh saja berkelit dan bilang apapun sebagai bentuk penolakan terhadap status tersangka. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status hukum yang ditetapkan kepada Rafael Alun sudah melalui mekanisme hukum yang sesuai.

“Setiap langkah KPK kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Ali menilai segala bantahan yang dilontarkan adalah hal lumrah, selalu dilakukan pihak manapun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Biasanya, sambung dia, bantahan-bantahan itu akan terpatahkan saat bukti-bukti hukum disodorkan di depan persidangan. “Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama,” ujar Ali.

Ia menekankan penetapan tersangka sudah melalui serangkaian klarifikasi, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. Tiap temuan, tutur dia, menjadi petunjuk dalam menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.

“Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka,” jelas Ali.

Diketahui, Rafael Alun sudah mulai berani tampil ke publik, melalui sebuah sesi wawancara khusus, baru-baru ini. Dalam kesempatan itu, ia buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia menolak tegas status tersangka penerima gratifikasi yang disematkan KPK kepadanya. Kisah seputar asal-usul kekayaannya pun dijadikan dalil untuk membantah status hukumnya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK memulai penyelidikan terkait rekening gendut ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.

Meski belum membeberkan jelas jenis kasus korupsinya, KPK sebelumnya pernah mengatakan bahwa dugaan pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun, berawal dari laporan harta yang janggal.

Back to top button