News

Tambang Emas Milik Lukas Enembe Tidak Terdaftar di Kementerian ESDM

Tambang emas yang diklaim milik Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, tidak terdaftar dalam Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi BPKPM. Tambang emas dijadikan salah satu dalih Lukas Enembe memiliki kekayaan secara wajar.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku sudah melakukan penelusuran atas klaim yang disampaikan kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening. Hasilnya tidak ditemukan izin tambang emas di Mamit Tolikara. Boyamin juga memastikan tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk penelitian dan operasi penambangan, rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB), serta masuk ke sistem aplikasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) Kementerian ESDM.

“Dengan tidak adanya izin-izin tersebut, maka dapat dipastikan tidak ada penambangan secara legal,” tutur Boyamin, di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dia menyebut, apabila Enembe benar memilik tambang emas namun tidak terdaftar maka tambang tersebut bisa dikategorikan ilegal dan melanggar UU Minerba. Artinya, bisa disita oleh negara.

Boyamin meminta Enembe untuk kooperatif dengan KPK, memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan. “MAKI mendesak Lukas Enembe untuk segera memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan semua asal-usul kekayaannya sehingga perkara dugaan korupsinya menjadi terang benderang,” tandas Boyamin.

Dalam keterangan video, Lukas Enembe, mengatakan dirinya masih dalam keadaan sakit dan belum beraktivitas. Dia juga mengaku kakinya mengalami pembengkakan sehingga sulit berjalan. “Saya masih dalam perawatan, belum bisa bicara terlalu banyak, berjalan terlalu lama, dan tidak bisa kelelahan,” kata Lukas Enembe di Jayapura.

Dalam video wawancara berdurasi sekitar 1 menit 35 detik itu, Lukas Enembe juga memperlihatkan sejumlah obat-obatan yang dia konsumsi. Dia tidak menyinggung sama sekali proses hukum yang ditangani KPK.

Back to top button