News

Tak Punya Strategi Tangkap Lukas Enembe, KPK Andalkan Surat Panggilan

Kecerdikan KPK memberantas korupsi semakin melemah. Selain tak mampu menangkap buron perkara korupsi yang ditengarai lari keluar negeri, badan antikorupsi juga tidak mampu menangkap tersangka korupsi di dalam negeri seperti, Gubernur Papua, Lukas Enembe. KPK mengandalkan surat panggilan yang dilayangkan pada pekan ini dan berharap Enembe mau kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sejauh ini tidak diketahui pasti pokok perkara yang menjerat Enembe. Hal ini imbas dari kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri yang memutuskan untuk membeberkan kasus ketika tersangka sudah ditahan. Kebijakan ini terbukti tidak efektif jika melihat Enembe yang mampu mengerahkan massa meminta politisi Partai Demokrat itu lepas dari jerat korupsi, karena masyarakat tak memiliki informasi awal terkait kasus yang ditangani KPK.

“Mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022) malam, tanpa menyebutkan kasus korupsi apa yang sebenarnya dikenakan kepada Enembe.

Menurut Karyoto, sudah menjadi kewajiban bagi KPK untuk mengirim surat panggilan dan melanjutkan pemeriksaan. KPK pada 7 September 2022 yang lalu telah mengirim surat panggilan pemeriksaan untuk dilaksanakan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Akan tetapi, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Senin (19/9/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menerangkan bakal memanggil lagi Gubernur Papua untuk menjalani pemeriksaan. Kebijakan pemeriksaan yang diagendakan di Papua dimaksudkan untuk memudahkan Enembe yang mengaku sakit dan butuh perawatan.

“Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura,” kata Alex.

Status tersangka Enembe juga disinggung Mahfud MD yang menegaskan perkara tersebut bukan politisasi. Sementara demonstrasi yang dilakukan massa menuntut pembebasan Enembe di Jayapura, Papua, kemarin, berlangsung kondusif tanpa ada gesekan serius yang menelan korban jiwa.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan terdapat 12 laporan hasil analisis yang dilakukan lembaganya terkait transaksi keuangan Enembe yang dianggap tak wajar. Transaksi yang ditemukan antara lain mengalir ke kasino judi mencapai Rp560 miliar. “Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata Ivan.

Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 September lalu. Pengacaranya, Roy Renin menyebut KPK menduga Lukas Enembe menerima Rp 1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Namun, hingga saat ini KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe. Sebab, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK pada 12 September lalu di Mako Brimob Papua. Di sisi lain, rumah Lukas Enembe juga dijaga banyak massa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button