News

Tak Mampu Bayar Biaya Overstay, WN India Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SK karena melampaui masa izin tinggal (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan, WNA tersebut datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakpus untuk menyerahkan diri karena tidak dapat membayar biaya overstay.

“WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan. Tetapi sudah habis masa berlakunya dan telah overstay lebih dari 60 hari,” kata Wahyu dalam keterangan yang diterima, Jakarta Selasa (14/3/2023).

Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan pengawasan keberangkatan deportasi satu orang WNA India inisial SK pada Senin (13/3/2023). Warga negara India ini lalu meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta menuju New Delhi, India.

Deportasi ini merupakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkalan.

Selain pelayanan keimigrasian, Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum. Hal ini menyangkut Tindakan Administratif Keimigrasian bagi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Lebih lanjut, Wahyu meminta agar masyarakat dapat berpartisipasi jika ada WNA yang tinggal di wilayah sekitar dengan masa izin tinggal habis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Pusat turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya,” kata Wahyu menambahkan.

Back to top button