News

Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Lapor ke Bawaslu Hari Ini

Menyusul tidak lolosnya menjadi partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Ummat melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI hari ini terkait sengketa proses pemilihan umum.

Menurut Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/12/2022), langkah tersebut adalah upaya pihaknya secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat mendatangi Bawaslu pada Jumat pukul 14.00 WIB. memulai proses pengajuan permohonan teman-teman penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum 2024.

“Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Denny, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024.

“Kami ajukan hari ini dan dalam keberatan kami paparkan dari dalilnya, ada 114 halaman. Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja ,dengan keberatan saja, tapi kami juga menghadirkan bukti-bukti,” kata Denny.

Partai Ummat, sambung dia, tentunya melengkapi laporan sengketa dengan bukti yang menguatkan, serta dalil argumen hukum.

“Jadi kalau dikatakan misalnya di wilayah ini tidak memenuhi syarat anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan tidak hanya KTP, KTA, tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button