News

Tak Kunjung Diadili, Ferdy Sambo Potensi Bebas Demi Hukum

Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Irjen Ferdy Sambo potensi bebas karena masa penahanannya pada tingkat penyidikan dibatasi maksimal 120 hari. Apabila hingga batas maksimal berkasnya tak kunjung lengkap, maka Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum, keluar dari Mako Brimob, kendati perkaranya masih berjalan.

“Masa penahanan Sambo 120 hari sejak ditahan. Kalau lewat maka Sambo akan bebas, lepas demi hukum dari tahanan, tapi kasusnya masih,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak 6 Agustus 2022 yang lalu untuk diperiksa terkait kasus etik merintangi penyidikan. Sekitar tiga hari kemudian, eks Kadiv Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

KUHAP mengatur batas maksimal penahanan tersangka 120 hari, kendati terdapat pengecualian untuk pidana dengan ancaman di atas 9 tahun penjara. Sekalipun begitu, Sugeng menilai, terbuka opsi atau celah bagi Sambo untuk bebas demi hukum.

“Pengembalian berkas sudah P19 dua kali. Jaksa punya 14 hari untuk meneliti berkas dikembalikan atau tidak,” jelasnya.

Perhitungan Sugeng, Ferdy Sambo, lebih kurang telah menjalani  penahanan di tempat khusus selama 45 hari. Artinya, Ferdy Sambo telah menjalani perpanjangan masa tahanan kedua selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus-27 September, dan memungkinkan diperpanjang selama berkas perkara masih bolak-balik ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung memiliki waktu 14 hari meneliti berkas Ferdy Sambo yang telah dikembalikan penyidik. Apabila berkasnya masih belum lengkap, maka Timsus Gabungan Polri hanya memiliki waktu 35 hari hingga masa penahanan Ferdy Sambo habis.

“Kalau Kejagung kembalikan lagi, maka diminta melengkapi lagi, nah polisi punya waktu 35 hari lagi sebelum 120 hari itu harus P21,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button