News

Tak Jalankan Putusan Kemenkumham Pilih Bermanuver, Helmut Bisa Digugat

Sabtu, 24 Des 2022 – 11:59 WIB

Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (21/11/2022). (Foto: beritamerdekaonline.com)

Advokat senior Petrus Selestinus mengingatkan seluruh pihak, termasuk eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan untuk tidak bermanuver.

Karena ada keputusan Kemenkumham yang menetapkan pengurus PT CLM yang sah. Yang bandel siap-siap digugat. “Selama itu belum dicabut yang pejabat yang mengeluarkan, atau ada putusan dari pengadilan TUN yang membatalkan, maka keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memiliki kekuatan hukum dan mengikat semua pihak,” ungkap Petrus kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Artinya, kata Petrus, apabila ada pihak-pihak yang bermanuver terkait kisruh PT CLM yang sudah selesai, termasuk Helmut Hermawan, punya risiko hukum. “Oleh karena itu, jika Helmut tetap bermanuver menyikapi Keputusan Dirjen AHU tersebut di atas di luar mekanisme hukum dan mekanisme administrasi pemerintahan, maka Helmut Hermawan akan menghadapi konsekuensi hukum berupa adanya tuntutan balik dari pihak-pihak yang dirugikan, baik secara pidana maupun perdata,” terang Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) itu.

Diterangkan mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), cikal bakal KPK itu, Surat Keputusan Dirjen AHU No AHU.UM.01.01-1430, tertanggal 31 Oktober 2022 tentang keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM, sifatnya final dan mengikat. “Konsekuensinya jelas, keputusan Kemenkum dan HAM ini, harus dipatuhi atau dihormati termasuk oleh mantan Dirut CLM,” tandasnya.

Sejatinya, kuasa Hukum CLM, Dion Pongkor sudah mengingatkan mantan Dirut CLM, Helmut Hermawan untuk menjalankan surat Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022, tentang keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.

Alasannya, keputusan Kemenkum dan HAM itu, secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data CLM, melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022.

Menurut dia, manuver Helmut dapat dikategorikan sebagai perlawanan terhadap keputusan hukum, bahkan berpotensi menjerumuskan dalam isu yang disebarluaskannya. “Sudah ada keputusan hukum tetap dan mengikat. Kalau dia mau protes, secara hukum dong. Bukan membangun opini seakan dizalimi, dan mengkait-kaitkan lembaga negara sebagai mafia tambang,” ujar Dion, Kamis, (22/12/2022).

Dalam sebuah diskusi bertajuk Beking Aparat di Balik Mafia Tambang di Jakarta, Rabu (20/12/2022), Helmut mengatakan, mafia tambang itu antara lain memanfaatkan celah dari Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, yang memberi kepercayaan kepada pejabat notaris untuk melakukan eksekusi yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Dasarnya, perusahaan kami (CLM) di Malili telah diambil secara ekstra yudisial dengan cara kekerasan. Kasus ini semakin membuat miris karena mereka mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum,” kata Helmut.

Selanjutnya dia menuding keterlibatan oknum polisi sebagai beking di lapangan. Bahkan, ungkap dia, pihaknya sudah mengadukan lima anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kemenko Hukum dan HAM (Menko Polhukam)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button