News

Tak Disiplin, PNS Dapat Dipecat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai tidak disiplin atau tidak memenuhi target kinerja. Sanksi tersebut bisa berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.

Penilaian pun akan dilakukan mulai tahun 2022 secara sistematis oleh pejabat penilai, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan penilaian kinerja akan berdasarkan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, tindak lanjut kinerja hingga punishment dan reward.

“Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” katanya.

Menurutnya, penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai nantinya akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.

Setiap PNS yang yang dikenai sanksi yakni memiliki kinerja di bawah level 50. Kemudian instansi memberikan waktu untuk memperbaiki kinerja selama enam bulan.

“Jika dalam waktu tersebut tidak bisa memperbaiki kinerjanya baru diberikan sanksi seperti turun jabatan hingga pemberhentian,” pungkasnya.

Sebaliknya, PNS yang mendapatkan reward adalah kinerja di atas level 50. Jika nilainya di atas 100-120 maka akan diberikan predikat sangat baik dan berhak mendapatkan penghargaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button